Sosialisasi Implementasi Kebijakan P3DN di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar sebuah kegiatan sosialisasi mengenai Implementasi Kebijakan P3DN di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang. P3DN merupakan singkatan dari Penerapan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kegiatan sosialisasi ini digelar pada tanggal 06 Maret 2024 dan bertempat di Auditorium Lt. 7 Malang Creative Center (MCC).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Kota Malang serta Sekretaris Daerah Kota Malang. Kegiatan kali ini turut pula mengundang Agus Yusuf Arianto selaku saksi ahli dari DPD IAPI sebagai narasumber yang akan memberikan materi terkait dengan Penerapan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Sambutan disampaikan oleh Erik Setyo Santoso, S.T., M.T selaku Sekretaris Daerah Kota Malang “ Seiring perkembangan ekonomi global, P3DN menjadi salah satu kebijakan yang relevan dilaksanakan saat ini, kebijakan ini berperan strategis bagi ekonomi lokal kita dan menciptakan lapangan pekerjaan baru“ ujarnya.
“Kebijakan ini juga merupakan perintah langsung dari Presiden sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam perkembangan ekonomi lokal, dapat dimulai ketika penyusunan Rincian Kebutuhan Anggaran (RKA) yakni lebih mengutamakan pembelian barang kebutuhan produksi dalam negeri sehingga ini mampu menjadi ekosistem yang perlahan dapat meluas secara nasional “ imbuhnya.
Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Agus Yusuf Harianto selaku saksi ahli DPD IAPI “Total penduduk Indonesia pada saat ini berkisar di angka 200 ribu jiwa, jumlah yang besar ini perlu kita tanggapi dengan serius terkhusus pada permasalahan perekonomian. Bayangkan bagaimana 200 ribu orang konsumen membeli barang impor, apabila kita mampu mengelola dengan baik maka 200 ribu orang tersebut dapat menjadi pahlawan-pahlawan yang dapat mengembangkan produk dalam negeri “ ujar Agus.
Sebagai bagian dari pemerintahan sudah seharusnya seluruh perangkat daerah di Indonesia lebih memperhatikan penggunaan produk dalam negeri. Kota Malang telah mengambil langkah positif dalam mengoptimalkan aspek ini melalui kebijakan yang dikenal sebagai Kamis Mbois. Kebijakan ini, yang diterapkan setiap Kamis, mengamanatkan penggunaan produk dalam negeri dan telah diimplementasikan di beberapa dinas terkait. Sosialisasi aktivitas ini juga merupakan bagian dari upaya progresif Pemerintah Kota Malang untuk memajukan perekonomian lokal. (Wid / Aur).