Pada tanggal 26 September, Menteri Perdagangan Hasan secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berfokus pada izin usaha, periklanan, bimbingan, dan pengawasan penyelenggara perdagangan elektronik di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan dukungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia, serta perusahaan perdagangan elektronik dalam negeri, sambil mendorong pertumbuhan perdagangan elektronik dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang cepat.